Skip to content
Home » Info Bisnis » Cetak NPWP Terdekat WHATSAPP 0821-1937-1059

Cetak NPWP Terdekat WHATSAPP 0821-1937-1059

Cetak NPWP Terdekat – Pernahkah Anda mengalami situasi di mana kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hilang, rusak, atau bahkan belum pernah mencetaknya sama sekali?

Padahal, NPWP seringkali diminta untuk berbagai keperluan penting, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit di bank, atau mengurus dokumen administrasi lainnya.

Cetak NPWP Terdekat

Cetak NPWP Terdekat: Panduan Lengkap Mencetak di KPP dan Online

Jangan panik! Mencetak atau mencetak ulang NPWP ternyata tidak sulit. Anda bisa melakukannya secara online dari rumah, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi Anda.

Layanan ini bahkan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap tentang cara menemukan lokasi cetak NPWP terdekat, prosedur yang harus dijalani, serta alternatif mencetak secara mandiri melalui internet.

Mengapa Anda Mungkin Perlu Mencetak atau Mencetak Ulang NPWP?

Sebelum membahas caranya, penting untuk memahami situasi apa saja yang mengharuskan Anda untuk mencetak atau mencetak ulang NPWP:

  1. Kartu Hilang: Ini adalah alasan paling umum. Kehilangan dompet atau dokumen penting bisa terjadi pada siapa saja .

  2. Kartu Rusak: Kartu NPWP yang terlipat, terkena air, atau pudar tulisannya sudah tidak layak pakai dan perlu diganti.

  3. Belum Pernah Menerima Kartu Fisik: Mungkin Anda sudah mendaftar NPWP online, tetapi kartu fisiknya belum pernah dikirim atau diterima.

  4. Perubahan Data: Jika ada perubahan data seperti alamat atau status (misalnya setelah menikah), Anda mungkin perlu mencetak ulang dengan data terbaru .

  5. Kebutuhan Administratif: Beberapa instansi atau perusahaan masih meminta fotokopi kartu NPWP fisik sebagai persyaratan, meskipun sebenarnya NPWP digital juga sah .

Opsi 1: Cetak NPWP di KPP Terdekat (Metode Offline)

Bagi Anda yang lebih nyaman dengan layanan langsung atau ingin mendapatkan kartu fisik secepatnya, datang ke KPP adalah solusi tepat. Berikut panduan lengkapnya.

Cara Menemukan Lokasi KPP Terdekat

Langkah pertama adalah mencari tahu di mana lokasi KPP yang paling dekat dengan domisili Anda. Jangan sampai salah alamat, karena idealnya Anda datang ke KPP tempat Anda terdaftar. Berikut tipsnya:

  1. Cek di NPWP Anda: Pada kartu NPWP (jika masih ada), tercantum nama KPP tempat Anda terdaftar. Misalnya, “KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga”.

  2. Gunakan Google Maps: Cara tercepat adalah dengan mengetik kata kunci “KPP Pratama terdekat” atau “Kantor Pajak terdekat” di aplikasi Google Maps. Akan muncul daftar kantor pajak di sekitar lokasi Anda beserta alamat, jam operasional, dan nomor telepon.

  3. Kunjungi Situs Resmi DJP: Anda juga bisa mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dan mencari direktori alamat kantor berdasarkan wilayah .

Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Agar proses pencetakan ulang berjalan lancar, siapkan dokumen berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Ini adalah dokumen utama untuk verifikasi identitas.

  • Formulir permintaan kembali NPWP. Formulir ini bisa Anda unduh terlebih dahulu dari link resmi DJP (pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali) atau mengisinya langsung di loket KPP .

  • Surat Kuasa (jika diwakilkan). Jika Anda berhalangan datang dan diwakilkan oleh orang lain, sertakan surat kuasa bermaterai yang sah .

Langkah-Langkah Cetak NPWP di KPP

  1. Datang ke KPP Terdekat: Kunjungi KPP sesuai domisili pada jam operasional (biasanya Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00). Pastikan Anda datang cukup awal untuk menghindari antrean panjang.

  2. Ambil Nomor Antrean: Di loket pendaftaran, sampaikan keperluan Anda untuk “cetak ulang NPWP” atau “permintaan kembali kartu NPWP”. Petugas akan memberikan nomor antrean.

  3. Isi Formulir: Isi formulir permintaan kembali NPWP dengan data yang lengkap dan benar .

  4. Serahkan ke Petugas: Setelah dipanggil, serahkan formulir beserta KTP asli kepada petugas. Petugas akan memverifikasi data Anda di sistem.

  5. Tunggu Proses Pencetakan: Proses pencetakan biasanya tidak lama, sekitar beberapa menit hingga satu jam, tergantung antrean dan kondisi sistem .

  6. Terima Kartu NPWP Fisik: Setelah selesai, Anda akan menerima kartu NPWP fisik yang baru. Pastikan semua data yang tercetak sudah sesuai.

Cetak NPWP Online (Metode Digital)

Tahukah Anda bahwa sejak diberlakukannya sistem Coretax dan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, NPWP digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik?.

Artinya, Anda tidak perlu repot datang ke KPP jika hanya membutuhkan file atau cetakan untuk keperluan administrasi.

Keuntungan Cetak NPWP Online

  • Praktis: Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan ada koneksi internet.

  • Cepat: File PDF e-NPWP bisa didapatkan dalam hitungan menit.

  • Gratis: Tidak ada biaya untuk mengunduh atau mencetaknya .

  • Sah Secara Hukum: NPWP digital yang diunduh dari DJP Online sudah dilengkapi QR Code dan diakui resmi .

Cara Cetak NPWP Online Melalui Coretax DJP Online

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengunduh dan mencetak NPWP sendiri :

  1. Akses Situs DJP Online: Buka laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id atau portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id .

  2. Login ke Akun Anda: Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode captcha yang tersedia. Klik “Login” .

  3. Cari Menu Kartu NPWP Digital: Setelah masuk ke halaman utama, cari menu yang menampilkan gambar kartu NPWP. Biasanya berada di bagian “Profil Wajib Pajak” atau menu utama beranda .

  4. Kirim ke Email atau Unduh Langsung:

    • Opsi A: Klik tombol “Kirim Email”. Sistem akan mengirimkan file PDF kartu NPWP ke alamat email yang terdaftar. Cek inbox atau folder spam Anda .

    • Opsi B: Klik tombol “Unduh/Download”. File PDF akan langsung tersimpan di perangkat Anda .

  5. Buka File dan Cetak: Setelah file PDF didapatkan, Anda bisa langsung mencetaknya menggunakan printer pribadi. Jika ingin hasil lebih rapi dan tahan lama, Anda bisa mencetaknya di tempat percetakan atau fotokopi dengan menggunakan kertas khusus atau blanko PVC .

Apakah Hasil Cetak NPWP Digital Resmi?

Ya, sangat resmi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin bahwa kartu NPWP hasil cetak mandiri dari file digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu yang dicetak oleh KPP.

Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan, termasuk PMK-112/2022 . Anda dapat menggunakannya untuk melamar kerja, keperluan bank, dan administrasi lainnya tanpa perlu stempel atau tanda tangan basah dari petugas pajak.

Membandingkan: Cetak di KPP vs Cetak Online

Agar lebih jelas, mari kita lihat perbandingan kedua metode ini:

Aspek Cetak di KPP (Offline) Cetak Online (Mandiri)
Lokasi Harus datang ke kantor pajak Di rumah/kantor, via HP/laptop
Waktu Bergantung antrean (bisa 1-2 jam) Hitungan menit
Biaya Gratis Gratis (hanya biaya cetak jika di printer sendiri)
Dokumen Perlu bawa KTP asli Cukup login akun DJP Online
Hasil Kartu fisik dicetak petugas File PDF, bisa dicetak sendiri
Kelebihan Dapat konsultasi langsung dengan petugas Praktis, kapan saja, di mana saja

Tips dan Hal Penting yang Perlu Diingat

  • Layanan Gratis: Ingat, baik cetak online maupun offline, tidak ada biaya yang dipungut oleh DJP. Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pencetakan NPWP, waspadalah .

  • NIK sebagai NPWP: Perlu diketahui bahwa saat ini, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi ganda sebagai NPWP. Namun, memiliki kartu fisik atau file NPWP tetap penting untuk memudahkan berbagai urusan .

  • Cek Data dengan Teliti: Setelah mendapatkan kartu NPWP (cetakan KPP atau file PDF), selalu periksa kembali kebenaran data seperti nama, alamat, dan nomor NPWP. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke KPP.

  • Simpan File Digital: Setelah mengunduh file PDF NPWP, simpan di penyimpanan cloud (Google Drive, Dropbox, dll.) atau email Anda. Dengan begitu, Anda bisa mengaksesnya kapan saja meskipun perangkat rusak atau hilang.

  • Jika Lupa Password DJP Online: Jangan khawatir. Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” di laman login, atau datang ke KPP terdekat untuk meminta reset password.

Kesimpulan

Mencetak atau mencetak ulang NPWP kini tidak perlu repot. Anda punya dua pilihan mudah: datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa KTP, atau melakukannya secara online melalui DJP Online dari rumah.

Kedua metode ini sama-sama sah dan gratis. Pilihlah metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda. Jika Anda membutuhkan kartu fisik segera dan ingin berkonsultasi, datanglah ke KPP.

Jika Anda hanya butuh file untuk keperluan administratif dan ingin yang praktis, cetak online adalah jawabannya.

Jangan biarkan urusan administrasi menghambat aktivitas Anda. Segera urus pencetakan NPWP Anda sekarang juga!

Butuh bantuan untuk urusan perpajakan lainnya?

Kami tidak hanya melayani jasa pembuatan NIB, tetapi juga siap membantu Anda dalam berbagai kebutuhan legalitas dan perpajakan usaha.

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses DJP Online, mencetak NPWP, atau bahkan membutuhkan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan, tim kami siap memberikan solusi terbaik.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS! Dapatkan kemudahan dalam setiap urusan legalitas dan pajak Anda. Klik tombol WhatsApp di bawah ini untuk memulai percakapan!

Leave a Reply