Jasa Legalitas PT – PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Modal Pembuatan PT terbagi dalam bentuk saham dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang. Pendirian PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia tidak hanya meningkatkan reputasi bisnis Anda, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta membuka peluang untuk pertumbuhan dan perkembangan lebih lanjut.