Skip to content
Home » Info Bisnis » Jasa Sertifikasi Halal Self Declare di Tasikmalaya 0821-1937-1059

Jasa Sertifikasi Halal Self Declare di Tasikmalaya 0821-1937-1059

Jasa sertifikasi halal self declare di Tasikmalaya membantu UMKM dapat sertifikat lebih cepat & murah. Pelajari syarat, biaya, dan cara daftar skema SDE untuk produk sederhana khas Tasik.

Bagi pelaku UMKM di Tasikmalaya, mengurus sertifikat halal kerap dianggap sebagai proses yang rumit, memakan waktu, dan membebani secara finansial.

Namun, kini telah hadir terobosan baru yang dapat menjawab tantangan tersebut: Skema Sertifikasi Halal Self Declaration (SDE).

jasa-sertifikasi-halal-self-declare-di-tasikmalaya

Pendahuluan: Jasa Sertifikasi Halal Self Declare di Tasikmalaya

Diperkenalkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), skema ini menawarkan jalur yang jauh lebih sederhana dan cepat untuk produk-produk tertentu.

Lantas, bagaimana cara memanfaatkannya, dan mengapa bantuan jasa sertifikasi halal self declare di Tasikmalaya menjadi penting?

Artikel ini akan mengupas tuntas panduan lengkapnya, khusus untuk para pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Santri yang ingin melegalkan produknya dengan lebih praktis.

Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare (SDE)?

Sertifikasi Halal Self Declare (SDE) adalah skema pengakuan kehalalan produk di mana pelaku usaha sendiri yang menyatakan dan bertanggung jawab bahwa produknya telah memenuhi persyaratan halal.

Berbeda dengan skema sertifikasi reguler yang wajib melalui audit ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), SDE mengandalkan kejujuran dan kapasitas pelaku usaha dalam menilai produknya sendiri.

Skema ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Sertifikasi Produk Halal Melalui Skema Self-Declaration.

Penting untuk dipahami, meskipun prosesnya lebih sederhana, SDE tetap diawasi oleh BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, sertifikat dapat dicabut dan usaha dikenai sanksi.

Kriteria Produk yang Bisa Menggunakan Skema Self Declare

Tidak semua produk bisa menggunakan skema ini. BPJPH telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan skema SDE tepat sasaran.

Produk Anda berpotensi menggunakan sertifikasi halal self declare jika memenuhi semua syarat berikut:

  • Bahan baku 100% halal dan tidak kritis: Semua bahan berasal dari sumber yang jelas kehalalannya dan tidak termasuk bahan yang dianggap critical point (titik kritis) seperti bahan hewani, turunannya, atau enzim.
  • Tidak mengandung bahan hewani: Produk benar-benar bebas dari daging, lemak, tulang, susu, atau turunan lainnya yang memerlukan penyembelihan syar’i.
  • Proses produksi sederhana: Tidak melibatkan proses kimiawi kompleks, rekayasa genetika, atau penggunaan media pertumbuhan mikroorganisme yang meragukan.
  • Kemasan bebas dari bahan najis.
  • Contoh produk yang cocok: Air mineral, garam dapur, gula pasir, beras, kopi bubuk murni, teh celup, madu murni, atau minyak goreng sawit.

Di Tasikmalaya, produk seperti gula aren asli, beras hitam organik, atau minyak kelapa murni sangat potensial untuk menggunakan skema ini.

Keunggulan Skema Self Declare untuk UMKM Tasikmalaya

Mengapa skema SDE layak dipertimbangkan oleh UMKM Tasikmalaya? Berikut keuntungan utamanya:

  • Lebih Cepat: Proses penerbitan sertifikat hanya berkisar 1-2 bulan, jauh lebih singkat dibanding skema reguler yang bisa mencapai 4-8 bulan.
  • Lebih Murah: Biaya sertifikasi halal melalui SDE jauh lebih terjangkau karena tidak ada biaya audit lapangan dari LPH. Ini sangat meringankan beban UMKM mikro.
  • Dokumen Lebih Sederhana: Tidak diwajibkan membuat Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) yang rumit. Fokusnya pada penyusunan pernyataan self declaration dan daftar bahan baku.
  • Tidak Ada Audit Lapangan: Verifikasi hanya dilakukan secara administratif terhadap dokumen yang diajukan. Hal ini sangat menguntungkan bagi usaha rumahan atau produksi skala kecil.
  • Ideal untuk Kapasitas Terbatas: Skema ini dirancang khusus untuk usaha yang belum memiliki struktur SDM dan dokumen produksi yang kompleks.

Peran Jasa Konsultan dalam Sertifikasi Self Declare

Meskipun dinamakan “self declare” (pernyataan sendiri), bantuan konsultan self declare halal di Tasikmalaya tetap sangat berharga untuk memastikan keberhasilan. Berikut peran strategis mereka:

  1. Analisis Kelayakan Produk: Konsultan ahli akan menilai apakah produk Anda benar-benar memenuhi kriteria ketat SDE. Ini penting untuk menghindari penolakan di tahap verifikasi BPJPH.
  2. Penyusunan Dokumen yang Akurat: Membantu merumuskan Pernyataan Self Declaration yang formal, benar, dan sesuai format BPJPH, serta menyusun daftar bahan baku dengan rinci.
  3. Pendampingan Registrasi Online: Memandu Anda mengisi formulir dan mengunggah dokumen di Sistem HALAL BPJPH untuk menghindari kesalahan teknis.
  4. Konsultasi Kehalalan Bahan: Memberikan kepastian mengenai status halal setiap bahan baku, terutama untuk bahan tambahan pangan atau kemasan yang seringkali meragukan.

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi Halal Self Declare

Dengan atau tanpa pendampingan, berikut alur utama cara self declare halal:

  1. Persiapan Dokumen: Kumpulkan dokumen legalitas usaha (NIB/SKU), daftar bahan baku, dan spesifikasi produk.
  2. Pembuatan Pernyataan Self Declaration: Buat surat pernyataan resmi yang menyatakan kehalalan produk.
  3. Registrasi Online: Akses sistem SiHalal BPJPH, buat akun, dan lengkapi pendaftaran.
  4. Pengunggahan & Pembayaran: Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan dan lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
  5. Verifikasi oleh BPJPH: Tim BPJPH akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika lolos, proses dilanjutkan.
  6. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat Halal elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun SiHalal.

Biaya dan Persyaratan Dokumen untuk Self Declare

Secara resmi mengacu pada tarif yang ditetapkan BPJPH, yang jauh lebih rendah daripada skema penilaian dan audit lengkap. Biaya ini umumnya terdiri dari biaya permohonan dan penerbitan sertifikat.

Dokumen Wajib yang Perlu Dipersiapkan:

  • Formulir Pernyataan Self Declaration yang sudah ditandatangani.
  • Daftar bahan baku 100% halal beserta spesifikasi dan asal usulnya.
  • Sertifikat halal untuk setiap bahan baku (jika tersedia, terutama untuk bahan impor).
  • Foto produk dan kemasan akhir.
  • Dokumen legalitas usaha (NIB, atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan).
  • Fotokopi KTP pemilik usaha.

Tips Memilih Jasa Pendamping Self Declare yang Terpercaya

Agar investasi Anda tepat sasaran, perhatikan tips memilih penyedia jasa sertifikasi halal self declare di Tasikmalaya:

  • Spesialisasi di SDE: Pastikan konsultan memang berpengalaman menangani skema Self Declaration, bukan hanya skema reguler.
  • Pemahaman Kriteria Produk: Konsultan harus mampu melakukan analisis awal yang akurat tentang kelayakan produk Anda.
  • Transparansi Biaya Layanan: Menerangkan rincian biaya jasanya secara jelas, terpisah dari biaya resmi BPJPH.
  • Portofolio Klien Lokal: Memiliki pengalaman membimbing UMKM sejenis di Tasikmalaya atau wilayah Priangan.
  • Memberi Edukasi: Konsultan yang baik akan menjelaskan alur dan alasan di balik setiap dokumen, sehingga Anda pun paham, bukan hanya sekadar dilayani.

Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Self Declare Halal

Q: Apakah sertifikat halal dari skema self declare sama sah dan diakuinya dengan sertifikat reguler?

A: Ya, sama sekali. Secara hukum, keduanya memiliki kekuatan yang sama sebagai bukti kehalalan produk yang diakui negara. Logo halalnya pun identik.

Q: Berapa lama masa berlaku sertifikat halal SDE?

A: Sama seperti sertifikat reguler, yaitu 4 (empat) tahun. Setelah 2 tahun, tetap wajib dilakukan survei lanjutan untuk memastikan konsistensi.

Q: Apa risikonya jika produk sebenarnya tidak memenuhi kriteria tetapi tetap diajukan via SDE?

A: Risikonya sangat serius. Jika terbukti, BPJPH dapat mencabut sertifikat, produk dilarang edar, dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana sesuai UU Jaminan Produk Halal.

Q: Bisakah produk yang menggunakan bahan baku impor mengajukan SDE?

A: Bisa, dengan syarat utama: bahan baku impor tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui oleh BPJPH atau otoritas negara asal yang memiliki perjanjian mutual recognition.

Kesimpulan Jasa Sertifikasi Halal Self Declare di Tasikmalaya

Skema Sertifikasi Halal Self Declare (SDE) merupakan solusi brilliant dari pemerintah untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM dengan produk sederhana.

Bagi pelaku usaha di Tasikmalaya yang memproduksi komoditas dasar seperti gula aren, beras khusus, atau minyak kelapa murni, ini adalah peluang emas untuk segera memiliki legitimasi halal dengan cara yang lebih cepat dan hemat.

Namun, kesederhanaan prosedur bukan berarti bisa dianggap remeh. Evaluasi kelayakan produk dan ketepatan penyusunan dokumen tetap krusial untuk keberhasilan permohonan.

Di sinilah peran jasa konsultan yang berpengalaman dapat menjadi penentu suksesnya proses tersebut.

Jangan ragu lagi! Konsultasikan terlebih dahulu kelayakan produk Anda untuk skema self declare bersama ahli kami.

Dapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih cepat, biaya yang lebih efisien, dan fokus kembali mengembangkan bisnis khas Tasikmalaya Anda.

Leave a Reply