Jasa Sertifikasi Halal – Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki perhatian serius terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Jasa Sertifikasi Halal: Panduan Lengkap Menuju Produk Legal dan Terpercaya
Daftar Isi
TogglePemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya untuk memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan pasar dan bentuk perlindungan konsumen.
Namun, proses pengurusan sertifikasi halal seringkali dianggap rumit dan membingungkan, terutama bagi pelaku UMKM.
Di sinilah peran Jasa Sertifikasi Halal menjadi sangat penting sebagai mitra strategis untuk memastikan produk Anda legal, terpercaya, dan siap bersaing di pasar.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam.
Sertifikat ini menjadi dasar pencantuman label halal pada kemasan produk. Prosesnya melibatkan beberapa lembaga:
-
BPJPH: Lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat halal.
-
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Lembaga yang melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
-
MUI: Lembaga yang menetapkan fatwa halal melalui Komisi Fatwa.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda diakui kehalalannya secara resmi oleh negara dan organisasi ulama.
Mengapa Produk Wajib Bersertifikat Halal?
1. Kewajiban Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tahapan kewajiban ini terus berjalan, dan Oktober 2024 menjadi tenggat penting bagi produk makanan dan minuman. Setelah itu, produk tanpa sertifikat halal tidak boleh beredar.
2. Kepercayaan Konsumen
Konsumen muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, akan lebih percaya dan loyal terhadap produk yang mencantumkan logo halal resmi. Ini adalah nilai jual utama.
3. Akses Pasar Lebih Luas
Banyak supermarket modern, platform e-commerce, dan instansi pemerintah mensyaratkan sertifikat halal sebelum produk Anda bisa dipasarkan.
Sertifikat halal juga menjadi tiket masuk ke pasar ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah dan Asia Tenggara.
4. Daya Saing Produk
Di tengah persaingan bisnis yang ketat, sertifikat halal menjadi pembeda (differentiator) yang membuat produk Anda lebih unggul dari kompetitor yang belum tersertifikasi.
5. Ketenangan Batin
Bagi produsen muslim, memiliki sertifikat halal memberikan ketenangan karena telah memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan keyakinan agama.
Dua Jalur Sertifikasi Halal di Indonesia
Pemerintah menyediakan dua jalur untuk memudahkan pelaku usaha:
1. Jalur Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha)
Jalur ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM mikro dengan produk berisiko rendah dan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya.
Prosesnya didampingi oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Program ini sering disebut sertifikasi halal gratis (SEHATI) karena biaya ditanggung pemerintah.
2. Jalur Reguler
Jalur ini untuk produk dengan risiko sedang-tinggi atau usaha di atas skala mikro.
Prosesnya melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh MUI. Jalur reguler memerlukan biaya yang disesuaikan dengan kompleksitas produk.
Mengapa Menggunakan Jasa Sertifikasi Halal?
Meskipun ada jalur self declare yang gratis, banyak pelaku usaha yang tetap membutuhkan jasa sertifikasi halal dari konsultan profesional. Berikut alasannya:
1. Proses Lebih Lancar dan Cepat
Konsultan berpengalaman memahami alur birokrasi, persyaratan dokumen, dan standar audit. Mereka akan memandu Anda dari awal hingga sertifikat terbit, sehingga proses tidak tersendat.
2. Akurasi Dokumen
Kesalahan dalam pengisian formulir, daftar bahan baku, atau matriks produk bisa menyebabkan penolakan. Konsultan akan memastikan semua dokumen sesuai ketentuan BPJPH dan MUI.
3. Pendampingan Audit
Audit oleh LPH bisa menjadi momen menegangkan. Dengan pendampingan konsultan, Anda akan dipersiapkan menghadapi auditor, termasuk dalam penyusunan Sistem Jaminan Halal (SJH) .
4. Solusi untuk Produk Kompleks
Bagi produk dengan bahan baku beragam atau proses produksi rumit, jasa profesional sangat membantu dalam melacak kehalalan bahan dan memastikan tidak ada kontaminasi silang.
5. Hemat Waktu dan Tenaga
Anda bisa fokus pada produksi dan pengembangan bisnis, sementara urusan administrasi sertifikasi halal ditangani oleh tim ahli.
Layanan yang Ditawarkan Jasa Sertifikasi Halal
Konsultan sertifikasi halal profesional biasanya menawarkan paket layanan lengkap:
-
Konsultasi Awal: Identifikasi produk, jalur sertifikasi yang tepat, dan estimasi biaya.
-
Pendampingan Self Declare: Untuk UMKM mikro yang ingin memanfaatkan jalur gratis dengan bimbingan maksimal.
-
Pendampingan Jalur Reguler: Mulai dari penyusunan dokumen, pendaftaran di sistem BPJPH (SIHalal), koordinasi dengan LPH, hingga pendampingan saat audit.
-
Pengurusan Dokumen Teknis: Membantu membuat manual SJH, daftar bahan baku, dan matriks produk.
-
Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Menjadi penghubung antara Anda dengan LPH, MUI, dan BPJPH.
-
Pasca Sertifikasi: Pendampingan untuk perpanjangan sertifikat (masa berlaku 4 tahun) dan pembaruan label.
Dokumen dan Persyaratan Umum
Untuk mengurus sertifikasi halal, siapkan dokumen berikut:
-
KTP Penanggung Jawab (pemilik usaha atau direktur).
-
NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bukti legalitas usaha.
-
Data Produk: Nama produk, merek, daftar varian, dan kemasan.
-
Daftar Bahan Baku: Semua bahan yang digunakan, lengkap dengan spesifikasi dan pemasok.
-
Proses Produksi: Diagram alir proses produksi dan penjelasan detail.
-
Manual SJH: Dokumen yang menjelaskan komitmen dan sistem jaminan halal di perusahaan.
-
Sertifikat Pendukung: Jika ada, sertifikat halal dari pemasok atau dokumen lain yang relevan.
Biaya Jasa Sertifikasi Halal
Penting dipahami bahwa biaya sertifikasi halal terdiri dari dua komponen:
-
Biaya Resmi: Untuk jalur self declare, biaya ditanggung pemerintah (gratis) melalui program SEHATI. Untuk jalur reguler, ada biaya pemeriksaan ke LPH yang besarnya bervariasi.
-
Biaya Jasa Pendampingan: Ini adalah fee untuk jasa sertifikasi halal yang membantu kelancaran proses.
Estimasi biaya jasa pendampingan di pasaran:
-
Pendampingan Self Declare: Rp500.000 – Rp1.500.000 (tergantung jumlah produk)
-
Pendampingan Jalur Reguler (UMKM): Rp2.000.000 – Rp5.000.000
-
Pendampingan Jalur Reguler (Industri Besar): Rp5.000.000 – Rp15.000.000 (lebih kompleks)
Pastikan Anda memilih jasa dengan biaya transparan dan menghindari biaya yang terlalu murah yang berisiko pada kualitas layanan.
Tips Memilih Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya
-
Pastikan Terdaftar Resmi: Konsultan yang baik biasanya bekerja sama dengan LPH resmi atau memiliki Pendamping PPH yang terdaftar di BPJPH.
-
Cek Pengalaman: Tanyakan pengalaman mereka menangani produk sejenis dengan usaha Anda.
-
Transparansi Biaya: Minta rincian biaya sejak awal. Hindari jasa yang tidak jelas rinciannya.
-
Testimoni dan Portofolio: Cari ulasan dari klien-klien sebelumnya.
-
Komunikasi Responsif: Pilih konsultan yang mudah dihubungi dan mampu menjelaskan proses dengan jelas.
Kesimpulan
Sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi produk yang beredar di Indonesia. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pelaku usaha tidak boleh menunda lagi.
Jasa Sertifikasi Halal hadir sebagai solusi bagi Anda yang ingin mengurus kehalalan produk secara profesional, cepat, dan tepat.
Dengan sertifikat halal, produk Anda tidak hanya legal di mata hukum, tetapi juga mendapatkan kepercayaan konsumen dan akses pasar yang lebih luas. Jadi, tunggu apa lagi?
Segera amankan produk Anda dengan sertifikasi halal sebelum pesaing Anda melakukannya lebih dulu.
Siap wujudkan produk halal Anda?
Tim konsultan profesional kami siap mendampingi proses sertifikasi halal, mulai dari self declare hingga jalur reguler. Dapatkan konsultasi GRATIS sekarang juga! Klik di sini untuk menghubungi kami via WhatsApp.
